Desa Pulau Birandang

Kec. Kampa
Kab. Kampar - Riau

Artikel

Permohonan Informasi Publik

Administrator

02 Januari 2020

79 Kali dibuka

Hak Pemohon Informasi Publik

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik

Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara dan syarat Permohonan Informasi Publik:

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon;
  2. Mengisi formulir permohonan dan menyampaikan salinan identitas diri bagi pemohon:                                                                               a. perseorangan (berupa fotocopy KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);             b. Badan Hukum Indonesia (berupa fotocopy akta pendirian Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian /lembaga yang berwenang);                                                                                                                                                            c. Pemohon merupakan badan hukum yang mewakili orang perseorangan atau kelompok orang (menyampaikan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang, surat kuasa khusus bermeterai cukup, bukti identitas diri pemberi kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah).
  3. Menyampaikan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
  4. Menerima tanda bukti permohonan informasi;

Apabila hasil verifikasi petugas terdapat ketidaklengkapan syarat permohonan informasi, petugas akan memberitahukan kepada pemohon informasi maksimal 3 (tiga) hari kerja dan pemohon informasi diberikan waktu pemenuhan persyaratan selama 3 (tiga) hari kerja. Jika kelengkapan persyaratan tidak dapat dipenuhi, permohonan informasi tidak dapat diproses.

BIAYA:

  • Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
  • Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.

Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Apakah syarat mengajukan permintaan informasi publik dan keberatan?
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.

Komentar yang terbit pada artikel "Permohonan Informasi Publik"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

TOMAS RENALDO

Sekretaris

ANDI RIANTO

Kaur Keuangan

HASTUTI

Kasi Pemerintahan

KHAIRUNAS

Kasi Pelayanan

YOLA RAHMA AWALIA

Kaur Perencanaan

YUNI KARMISA

Kaur Umum

VIVI MUNAWWARAH

Kepala Dusun I

MUHAMMAD SUKRI

Kepala Dusun II Pulau Birandang

MUHAMMAD RIFQI

Kepala Dusun III Kampung Baru

KODRI CAHYADI

Kepala Dusun IV Selat Aur

YUSLIZAR

Kepala Dusun V Pematang Kulim

M. RAIS

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pulau Birandang

Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau

Galeri Video

JAM PELAYANAN

Hari Jam Masuk ISHOMA Jam Keluar
Senin 08:00 12.00 - 14.00 16:00
Selasa 08:00 12.00 - 14.00 16:00
Rabu 08:00 12.00 - 14.00 16:00
Kamis 08:00 12.00 - 14.00 16:00
Jumat 08:00 12.00 - 14.00 16:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.36305221428885115
Longitude:101.19861634147337

Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar - Riau

Buka Peta

Wilayah Desa