Website Resmi
Desa Pulau Birandang
Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar - Riau
Administrator | 02 Januari 2020 | 79 Kali dibuka
Artikel
Administrator
02 Januari 2020
79 Kali dibuka
Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara dan syarat Permohonan Informasi Publik:
- Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon;
- Mengisi formulir permohonan dan menyampaikan salinan identitas diri bagi pemohon: a. perseorangan (berupa fotocopy KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil); b. Badan Hukum Indonesia (berupa fotocopy akta pendirian Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian /lembaga yang berwenang); c. Pemohon merupakan badan hukum yang mewakili orang perseorangan atau kelompok orang (menyampaikan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang, surat kuasa khusus bermeterai cukup, bukti identitas diri pemberi kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah).
- Menyampaikan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
- Menerima tanda bukti permohonan informasi;
Apabila hasil verifikasi petugas terdapat ketidaklengkapan syarat permohonan informasi, petugas akan memberitahukan kepada pemohon informasi maksimal 3 (tiga) hari kerja dan pemohon informasi diberikan waktu pemenuhan persyaratan selama 3 (tiga) hari kerja. Jika kelengkapan persyaratan tidak dapat dipenuhi, permohonan informasi tidak dapat diproses.
BIAYA:
- Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
- Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.
Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apakah syarat mengajukan permintaan informasi publik dan keberatan?
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3104
Populasi
2909
Populasi
1
Populasi
6014
3104
LAKI-LAKI
2909
PEREMPUAN
1
BELUM MENGISI
6014
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
TOMAS RENALDO
Sekretaris
ANDI RIANTO
Kaur Keuangan
HASTUTI
Kasi Pemerintahan
KHAIRUNAS
Kasi Pelayanan
YOLA RAHMA AWALIA
Kaur Perencanaan
YUNI KARMISA
Kaur Umum
VIVI MUNAWWARAH
Kepala Dusun I
MUHAMMAD SUKRI
Kepala Dusun II Pulau Birandang
MUHAMMAD RIFQI
Kepala Dusun III Kampung Baru
KODRI CAHYADI
Kepala Dusun IV Selat Aur
YUSLIZAR
Kepala Dusun V Pematang Kulim
M. RAIS
Desa Pulau Birandang
Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
JAM PELAYANAN
| Hari | Jam Masuk | ISHOMA | Jam Keluar |
|---|---|---|---|
| Senin | 08:00 | 12.00 - 14.00 | 16:00 |
| Selasa | 08:00 | 12.00 - 14.00 | 16:00 |
| Rabu | 08:00 | 12.00 - 14.00 | 16:00 |
| Kamis | 08:00 | 12.00 - 14.00 | 16:00 |
| Jumat | 08:00 | 12.00 - 14.00 | 16:00 |
| Sabtu | Libur | ||
| Minggu | Libur | ||
Arsip Artikel
94 Kali dibuka
Untuk Meningkatkan Profesionalitas Pengelolaan Keuangan, BUMDes...
45 Kali dibuka
Turnamen Semi Open Rajawali Cup Pulau Birandang 2025 Sukses Digelar,...
44 Kali dibuka
Tradisi Adat Maaghak Suwek Warnai Peringatan HUT ke-48 Desa Pulau...
30 Kali dibuka
Pemdes Pulau Birandang Serahkan Proposal Rehabilitasi Irigasi...
03 November 2025
Pemdes Pulau Birandang Serahkan Proposal Rehabilitasi Irigasi...
30 Oktober 2025
Turnamen Semi Open Rajawali Cup Pulau Birandang 2025 Sukses Digelar,...
28 Oktober 2025
Tradisi Adat Maaghak Suwek Warnai Peringatan HUT ke-48 Desa Pulau...
14 Oktober 2025
Untuk Meningkatkan Profesionalitas Pengelolaan Keuangan, BUMDes...
Komentar yang terbit pada artikel "Permohonan Informasi Publik"